Ulamalainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-'Arab, entri. jalaba). Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325). Assalamualaikum Wr. Wb Ust….. Bagaimana hukumnya secara agama jika kita menjual jilbab kerudung yang tidak Syar’i yaitu jilbab yang kecil dan tidak menutup dada?Serta pakaian yang tidak Syar’i juga yaitu pakaian yang jika akhwat memakainya terlihat lekuk tubuhnya? Padahal jilbab kerudung semacam itu dilarang oleh Allah. Bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Allah SWT? Jazakumullah Wassalamualaikum wr wb Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hukum memakai pakaian berbentuk kerudung yang panjang hingga menutup sampai ke dada adalah sesuatu yang masih menjadi khilaf di kalangan ulama. Bukan sesuatu yang sudah mutlak kewajibannya dan berlaku untuk seluruh wanita. Para ulama masih berbeda pendapat dalam hal ini. Khususnya dalam teknis dan jenis model pakaian. Yang telah disepakati oleh para ulama adalah wanita wajib menutup auratnya. Dan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Maka, bila seorang wanita telah menutup auratnya, otomatis dada pun sudah tertutup. Para ulama juga sepakat bahwa menutup aurat itu bukan hanya sekedar tertutup, tetapi juga harus tidak tembus pandang, tidak membentuk lekuk tubuh dan seterusnya. Tetapikalau model pakaiannyanya harus berbentuk model, corak, potongan, warna tertetu, mereka tidak mewajibkannya. Maka bentuk kerudung yang panjang hingga ke dada, oleh para ulama hukumnya masih dalam berbeda pendapat. Sebagian ulama memang mewajibkan wanita mengenakan kerudung model seperti itu, namun rupanya tidak semuanya mewajibkannya. Kita berhak untuk memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak dari para ulama itu. Dan kita pun berhak untuk mempertahankan pilihan kita. Namun kita tidak berhak untuk merasa diri paling benar, lalu menyalahkan semua ulama yang pendapatnya tidak sama dengan pendapat kita. Apalagi sampai harus mengharamkan orang menjual pakaian dengan model tertentu. Seharusnya kita tidak dibenarkan untukmain vonis bahwa kerudung yang tidak panjang hingga sampai menutup dada itu haram dikenakan. Sebab boleh jadi, wanita itu tetap menutup dadanya, meski bukan dengan kain kerudung yang terjulur panjang. Mungkin jenis potongan bajunya memang menutup dada. Maka selama yang terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangan, selama itu pula wanita itu telah menutup aurat. Jenis Pakaian Yang Tidak Menutup Aurat Di sisi lain, kita pun tidak bisa langsung main larang orang menjual atau memproduksi pakaian yang tidak menutup aurat. Sebab kewajiban untuk menutup aurat itu hanya berlaku pada tempat tertentu saja. Tidak pada setiap tempat ada kewajiban untuk menutup aurat bagi wanita. Hanya apabila seorang wanita berada di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya saja dia diwajibkan untuk menutup auratnya secara sempurna Sedangkan di hadapan wanita muslimah, atau di hadapan laki-laki yang masih mahramnya, wanita itu boleh menampakkkan sebagian auratnya. Rambut, tangan, kaki, leher, telinga dan lainnya adalah aurat yang haram terlihatbuat laki-laki ajnabi, tetapi bukan termasuk aurat boleh terlihat di hadapan sesama wanita muslimah atau laki-laki mahram. Lalu apakah kita mengharamkan seorang wanita memperlihatkan sebagain auratnya di hadapan sesama wanita muslimah? Apakah kita mengharamkan wanita terlihat sebagian auratnya di hadapan ayah, kakek, kakak, paman, keponakan, adik, anak, cucu, saudara sesususuan? Tentu tidak, bukan? Maka kalau pakaian yang masih menampakkan aurat itu dikenakan saat seorang wanita ada bersama dengan mereka itu, maka hukumnya halal. Lalu mengapa kita mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah? Mengharamkan sesuatu yang hukumnya halal adalah perbuatan maksiat. Bahkan seorang nabi Muhammad SAW sekalipun, ketika melakukannya, ditegur langsung oleh Allah SWT. Bahkan teguran itu diabadikan di dalam Al-Quran AL-Kariem. Hingga sepanjang zaman hingga tiba kiamat, teguran itu tetap dibaca orang. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? QS. At-Tahrim 1 Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc

Dengandemikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu : Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib ditutupi. Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu.

Muhammadiyah IMEDIACYBER Jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian pertama, jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita; kedua, jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Majelis Tarjih menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. [Muhammadiyah/ary] Post Views 83 Related postsAa Gym Ini Dia Ciri Orang yang SombongUstadz Wijayanto Baiti JannatiAa Gym Di Setiap Cobaan Terdapat HikmahUstadz Wijayanto Rezeki Setiap Orang Tidak Akan TertukarAa Gym Jangan Takut dalam Menjalani Hidup IniAa Gym Jadilah Pribadi yang Sabar dan Tawakkal
yangmenegaskan bahwa bagi seorang muslimah memakai jilbab itu sebanding dengan melaksanakan perintah shalat, karena keduanya sama-sama diwajibkan al-qur'an. apabila seorang muslimah menolak untuk memakai jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum allah, berarti dia telah kafir atau murtad, karena menentang al-qur'an. Daripengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat dan hukum menggunakan jilbab diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada. Tidakpada setiap tempat ada kewajiban untuk menutup aurat bagi wanita. Hanya apabila seorang wanita berada di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya saja dia diwajibkan untuk menutup auratnya secara sempurna Sedangkan di hadapan wanita muslimah, atau di hadapan laki-laki yang masih mahramnya, wanita itu boleh menampakkkan sebagian auratnya. 6Hukum Tidak Memakai Jilbab Keluar Rumah Terlengkap; 8 Bahan Kerudung Pashmina Yang Mudah Dibentuk; 16 Kerudung Segiempat Terbaru - Kelebihan dan Kekurangannya; Hijab gaul juga biasanya tidak menutup dada sesuai syariat. Pakaian yang digunakan juga biasanya masih ketat atau transparan.
\n hukum memakai jilbab tidak menutup dada
VCJZHi.
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/495
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/299
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/511
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/238
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/516
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/235
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/163
  • 7ozqjkfmnu.pages.dev/362
  • hukum memakai jilbab tidak menutup dada