Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut. Berdasarkan Pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi harus bisa memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Secara umum langkah-langkah kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai berikut : 1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu. 2. instansi membuat Kerangka acuan kerja dan rencana biaya.